Rabu, 07/07/2010 17:34 WIB
KNRP - Beberapa hari yang akan datang akan diputuskan masalah pengungsi Palestina di
Libanon terkait hak mereka yang dinilai terpenting dalam sejarah pengungsian mereka, di mana dijadwalkan adanya pembahasan masalah pengungsi Palestina terkait pemberian sebagian hak-hak sipil dan asasi manusia mereka pada sidang parlemen Lebanon pada 13 Juli ini.
Sebelumnya voting tertunda terkait masalah draft yang diajukan oleh anggota parlemen Walid Jumblat yang mengusulkan untuk memfasilitasi kehidupan warga Palestina di Libanon pada sebuah sidang parlemen sebelumnya di pertengahan bulan lalu, penundaan itu mencuat sebagai akibat dari protes dari banyak anggota parlemen, terutama anggota parlemen Kristen.
Mereka yang tidak setuju atas draf itu menilai bahwa terkait masalah draf itu adalah akan berkontribusi untuk menjadikan warga Palestina sebagai warga Negara di Libanon, yang dengan demikian itu akan mempengaruhi distribusi demografis kelompok-kelompok masyarakat Lebanon dan menimbulkan beban ekonomi negara.
Setelah draf itu diajukan, sejumlah faksi Palestina dan organisasi-organisasi masyarakat sipil langsung melakukan kontak dengan pihak-pihak di Libanon, yang tujuannya untuk menghilangkan kekhawatiran pemberian hak sipil kepada warga Palestina.
Pada pertemuan Komite Dialog Palestina-Lebanon, Perdana Menteri Lebanon Saad Al-Hariri menegaskan bahwa Libanon tidak akan lepas tangan dari kewajibannya terhadap bangsa Palestina. Ia juga menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak semestinya "tunduk pada setiap penafsiran atau kebingungan."
Dalam wawancara dengan Al Jazeera, pejabat senior Gerakan Perlawanan politik Islam (Hamas) di Lebanon, Ali Barakat, memuji draf tersebut sembari mengatakan bahwa draf itu akan memberikan peluang bagi pengungsi Palestina sebagian hak-hak mereka.
Dia lalu menekankan bahwa faksi-faksi Palestina terus melakukan kontak dengan fraksi-fraksi di parlemen Lebanon untuk membujuk mereka untuk meloloskan draf undang-undang itu. Ia juga mengatakan bahwa mayoritas pihak di Libanon berjanji akan mendukung draf tersebut.
Barakat mengharapkan sebagian besar draf itu akan lolos dalam sidang parlemen berikutnya dengan tidak adanya penolakan secara keseluruhan. Dia juga berharap agar draf itu diadopsi sepenuhnya dalam pertemuan sidang parlemen berikutnya melalui forum Dialog Lebanon-Palestina yang tenang dan bermakna.
Ia menganggap bahwa penerapan hak-hak sipil dan asasi manusia bagi para pengungsi Palestina di Libanon akan menjadi pintu gerbang yang benar untuk membangun hubungan yang sehat antara masyarakat Lebanon dan Palestina, dan membangun era baru hubungan persaudaraan yang akan membantu mengatasi pemukiman kembali para pengungsi itu sampai mereka kembali ke tanah air mereka di Palestina.
Sementara itu, anggota biro politik Front Kerakyatan, Abdel Aal, mengingatkan bahwa faksi-faksi Palestina telah menerima sinyal positif dari negara Lebanon bahwa draf yang diajukan ke parlemen itu tidak bisa ditarik dan akan dibahas dengan sungguh-sungguh, yaitu setelah adanya beberapa pendekatan dan jaminan terhadap mereka yang khawatir.
Abdel-Al melihat jika draf tersebut gagal di parlemen, maka itu akan meningkatkan kecemasan di antara para pengungsi Palestina, dan akan meningkatkan keraguan mereka dimana itu akan berdampak pada rasa peminggiran.
Terhadap mereka yang cemas atas draf itu, Abdel-Al menilai bahwa itu tidak beralasan karena Libanon tidak sendirian dalam hal menampung para pengungsi, ada sejumlah besar negara-negara Arab dan asing yang juga menampung pengungsi Palestina.
Adapun beban ekonomi Negara akibat draf itu, Abdel-Al menegaskan bahwa ada studi kelayakan yang justru menunjukkan bahwa pekerja Palestina memberikan keuntungan bagi perekonomian Libanon, terlebih lagi seorang pekerja Palestina itu akan bekerja dan menghasilkan lalu membelanjakannya di Libanon. Demikian juga pembicaraan tentang keseimbangan demografis juga tidak berdasar, karena pengungsi Palestina menolak untuk dijadikan warga Negara Libanon.(milyas/aljzr)